Monday, September 14, 2015

User Manual E-PUPNS

User Manual E-PUPNS

Tuesday, September 1, 2015

PROSEDUR PENGERJAAN PUPNS OLEH PIHAK KETIGA

PROSEDUR PENGERJAAN PUPNS OLEH PIHAK KETIGA
TAHAP 1. REGISTRASI
  1. PNS meminta bantuan kepada pihak ketiga untuk dilakukan registrasi PUPNS
  2. Pihak ketiga melakukan Registrasi PNS yang bersangkutan dalam aplikasi PUPNS
  3. Pihak ketiga menyerahkan kepada PNS berupa : Tanda bukti registrasi, Formulir Profil PNS dan Surat Kuasa Pengerjaan PUPNS
  4. PNS menyerahkan bukti registrsi secara mandiri atau ke pihak yang ditunjuk ke BKD untuk disetujui dan diaktifkan user PUPNSnya

  5. PNS memeriksa/mengubah/menambahkan data yang ada di profil PNS berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki
TAHAP 2. INPUT DATA

Pihak ketiga mulai menginputkan data PNS bersangkutan apabila PNS telah menyerahkan :
  1. Formulir PNS yang telah diperiksa/diubah/ditambahkan data yang sesuai kondisi saat ini oleh PNS
  2. Seluruh bukti berupa dokumen pendukung untuk mempermudah pihak ketiga bila ada tulisan yang tidak terbaca
  3. Surat Kuasa pengerjaan PUPNS bermaterai yang telah ditandatangan PNS
  4. Imbalan jasa yang disepakati
TAHAP 3. PELAPORAN
  1. Selama proses penginputan, pihak ketiga wajib melakukan print screen untuk setiap menu inputan data yang dikerjakan
  2. Setelah proses penginputan selesai, pihak ketiga mencetak kumpulan printscreen tersebut sebagai laporan
  3. Pihak ketiga menyerahkan laporan hasil pekerjaan disertai satu lembar surat pernyataan persetujuan atas pekerjaan yang masih kosong
TAHAP 4. PENGIRIMAN DATA
  1. PNS memeriksa laporan berupa print out hasil print screen yang diberikan oleh pihak ketiga. 
  2. Apabila masih ada data yang belum sesuai, PNS meminta pihak ketiga untuk memperbaiki data, dalam prosesnya pihak ketiga wajib mencetak printscreen sebagai bukti laporan telah dilakukan perbaikan data.
  3. Apabila disetujui (dianggap sudah benar) maka PNS mengisi dan menandatangani surat pernyataan. 
  4. Bila data telah sesuai dan surat pernyataan telah ditandatangani, pihak ketiga melakukan proses kirim data
  5. Pihak ketiga mencetak Formulir Perubahan Data dan menyerahkan kepada PNS
  6. PNS membawa Formulir Perubahan Data disertai bukti-bukti dokumen pendukung kepada Verifikator untuk diproses lebih lanjut.
CATATAN :
JANGAN DIKERJAKAN BILA TIDAK ADA SURAT KUASA dan SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN.
PNS tetap bertanggung jawab atas kebenaran datanya walaupun dibantu oleh pihak ketiga dalam proses inputnya
Prosedur diatas bukan prosedur resmi.. hanya logika saja agar PNS bertanggung jawab atas datanya dan pihak ketiga tenang dalam bekerja.